Propellerads

Jumat, 24 Februari 2017

Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum danperdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Samsul (2006:43) menjelaskan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun. Bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa (1) saham, (2) obligasi, (3) bukti right, (4) bukti waran, dan (5) produk turunan atau biasa disebut derivative. 
Tandelilin (2010:61) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan menurut Gumanti (2011:77), pasar modal adalah suatu jaringan yang kompleks dari individu, lembaga, dan pasar yang timbul sebagai upaya dalam mempertemukan mereka yang memiliki uang (dana) 
untuk melakukan pertukaran efek dan surat berharga.
Beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, mengarah pada satu kesimpulan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki dana untuk membeli efek dengan pihak yang menjual efek, baik perusahaan yang menerbitkan efek maupun lembaga yang berkaitan dengan perdagangan efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar