Propellerads

Jumat, 24 Februari 2017

Investasi Tidak Langsung

Investasi Tidak Langsung
Investasi tidak langsung dapat dilakukan dalam bentuk seperti :

1) Investasi Melalui Pasar Modal
Instrument pasar modal itu terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilikan (equity) seperti saham, dan instrument hutang (obligasi/bond) seperti, obligasi perusahaan , obligasi langganan, obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham dan sebagainya.

Marzuki Usman, dkk mengemukakan “Umumnya instrument atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama obligasi, dan surat berharga yang bersifat pemilikan dinamakan saham”. Lebih jauh lagi dapat didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalah bukti penyertaan dalam perusahaan. Kebanyakan di bursa efek ke dua macam surat berharga itulah yang diperdagangkan. Khususnya di pasar modal di Indonesia ada pula surat berharga yang dinamakan securitas kredit yang tiada lain adalah bukti pengakuan hutang jangka pendek, kurang dari tiga tahun. Dalam praktiknya, saham maupun obligasi dapat diperbanyak ragamnya. Artinya, saham dan obligasi itu terdapat dalam berbagai jenis, yang penggolonganya dapat ditentukan menurut kriterianya, yang melekat pada masing-masing saham atau obligasi itu sendiri.

2) Investasi Melalui Pasar Uang
Investasi portfolio dapat juga dilakukan dengan membeli instrumen di pasar uang. Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang, antara lain ialah surat-surat berharga pemerintah (bill and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposito, perjanjian imbal-beli, dan surat berharga perusahaan (Company Comercial Paper)

Investasi Langsung

Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1). Membeli tanah,
2). Membeli Emas, 
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.

Bentuk kegiatan investasi langsung dengan menjalankan kegiatan usaha 
tersebut , dilihat dari perizinannya dapat digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu :
a). Investasi yang menggunakan Fasilitas;
b). Investasi yang tidak mengunakan Fasilitas.

Investasi yang menggunakan fasilitas, masih dibagi lagi menjadi investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi yang menggunakan fasilitas PMDN diatur dengan UUPMDN tahun 1968 beserta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan investasi yang menggunakan fasilitas PMA diatur dengan UUPMA tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaannya, dan terakhir kedua Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) tahun 2007.

Adapun investasi yang tidak menggunakan Fasilitas adalah perusahaan non Fasilitas atau non PMA/PMDN yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berarti izin tersebut diterbitkan langsung oleh Departemen/ Instansi Teknis yang membidangi. 

Di dalam penulisan ini, pembahasan investasi, hanya ditujukan pada pengertian investasi yang dilakukan secara langsung (direct investment), yang lazim disebut juga dengan istilah “Penanaman Modal”, meliputi investasi yang dilakukan dalam bentuk investasi asing yang biasa disebut dengan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun investasi nasional atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga pembahasan bentuk usaha investasi dibatasi sebagaimana pengertian investasi tersebut diatas. 

aset keuangan

hayy anak investyoung setelah sebelumnya saya telah memposting tentang investasi dan jenis-jenis investasi selanjutnya saya disini akan menjelaskan tentang aset keuangan.
Aset Keuangan adalah asset yang tidak berwujud. Nilai dari asset ini tergantung dari nilai arus kas/uang yang akan kita terima dimasa yang akan datang, semakin besar nilai arus kas yang akan kita terima dimasa yang akan datang maka semakin tinggi nilai dari asset keuangan tersebut. Pihak yang setuju untuk melakukan pembayaran kas/ klaim atas asset keuangan tersebut disebut emiten atau issuer sedangkan penerima klaim disebut sebagai investor.
Berikut adalah contoh dari asset keuangan tersebut:
  • Pinjaman / kredit yang diberikan oleh bank Niaga kepada bapak Abdullah untuk renovasi rumahnya
  • ORI atau Obligasi Ritel Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang dapat dimiliki oleh setiap warga Indonesia
  • Obligasi yang dikeluarkan oleh PT. Anugrah Cipta
  • Saham biasa yang diterbitkan oleh PT. Telkomsel
  • Saham preferen yang diterbitkan oleh IBM
Jadi hutang bank, obligasi (baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan), saham (baik saham biasa atau preferen) yang masing-masing memiliki cara-cara pembayaran klaim yang berbeda adalah asset keuangan.

Klaim adalah hak yang harus diterima oleh pemegang asset keuangan tersebut.
1.      Hutang bank : Untuk hutang yang dikeluarkan oleh bank, dalam hal ini bank adalah pihak pemberi pinjaman sehingga pihak peminjam uang harus membayar bunga beserta cicilan pokok pinjaman setiap kali pembayaran (bulanan atau tahunan ) selama waktu yang telah disepakati (3 tahun , 5 tahun dsb) kepada bank.
2.      Obligasi baik pemerintah atau perusahaan : Adalah surat berharga yang menunjukan pengakuan atas hutang. Pihak yang mengeluarkan obligasi dalam hal ini pemerintah atau perusahaan adalah pihak yang berhutang sehingga dapat disebut sebagai emiten atau issuer atau penerbit sedangkan pihak yang memegang obligasi tersebut (tentu saja dapat memegang obligasi tersebut berarti memperolehnya dengan cara membeli ) disebut investor. Hak yang diperoleh investor adalah bunga yang besarnya tetap yang akan diterima setiap periode tertentu ( bulanan atau tahunan ) selama usia dari obligasi tersebut, selain itu investor juga akan menerima pelunasan hutang diakhir usia obligasi tersebut ( ini yang membedakan klaim hutang bank dan obligasi )
3.      Saham . Adalah surat berharga yang menunjukan kepemilikan artinya bahwa pemegang saham tersebut memiliki perusahaan yang besarnya tergantung dari besarnya bagian saham yang dimilikinya. Semakin besar bagian saham yang dimiliki semakin besar pula penguasaannya terhadap perusahaan tersebut.

Aset Riil

hayy anak investyoung setelah sebelumnya saya telah memposting tentang investasi dan jenis-jenis investasi selanjutnya saya disini akan menjelaskan tentang aset riil.


Investasi pada Aset riil adalah investasi pada aset yang memiliki wujud. Contohnya aset riil ini adalah properti (tanah & rumah), emas, dan logam mulia lainnya. Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, kita membeli properti dan kemudian menyewakannya sehingga
mendapatkan pendapatan bulanan. Ketika properti itu selesai disewa umumnya harganya akan naik, Kita dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Kita umumnya akan mendapatkan banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya bisa naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung me daningkat.

Bursa Efek

Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Angka 1 tentang Pasar Modal mendefinisikan bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan  dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak - pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Menurut Samsul (2006:121), bursa efek adalah sarana atau tempat berdagang bagi para anggota bursa efek, yaitu perusahaan efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dikeluarkan oleh bursa.Gumanti (2011:68) menjelaskan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek serta pihak-pihak lain dengan memperdagangkan efek di antara mereka. Rivai dkk. (2013:91) mendefinisikan bursa efek sebagai lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana perdagangan efek bagi para anggota bursa. 

Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum danperdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Samsul (2006:43) menjelaskan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun. Bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa (1) saham, (2) obligasi, (3) bukti right, (4) bukti waran, dan (5) produk turunan atau biasa disebut derivative. 
Tandelilin (2010:61) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan menurut Gumanti (2011:77), pasar modal adalah suatu jaringan yang kompleks dari individu, lembaga, dan pasar yang timbul sebagai upaya dalam mempertemukan mereka yang memiliki uang (dana) 
untuk melakukan pertukaran efek dan surat berharga.
Beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, mengarah pada satu kesimpulan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki dana untuk membeli efek dengan pihak yang menjual efek, baik perusahaan yang menerbitkan efek maupun lembaga yang berkaitan dengan perdagangan efek.

Jenis-Jenis Investasi

Menurut Kamaruddin (1996:2) kategori investasi ada dua (2) jenis yaitu investasi pada aset riil(real asset) dan investasi pada aset keuangan (financial asset). Gumanti (2011:9) menjelaskan bahwa aset riil dapat secara jelas diamati bentuknya dan nilai aset tersebut seringkali dikaitkan dengan bentuk, ukuran, berat atau sifat fisik aset tersebut. Contoh dari aset riil adalah gedung, tanah, mesin, logam, perhiasan, peralatan kantor, dan kendaraan.  
      Berbeda dengan aset riil, aset keuangan atau sering juga disebut sebagai sekuritas (securities) adalah aset yang tidak dapat dilihat secara nyata bentuk fisiknya. Nilai yang terkandung dalam aset keuangan tidak dapat ditentukan dari bentuk dan ukurannya. Contoh dari aset keuangan adalah obligasi, saham, waran, dan opsi. 
      Jogiyanto (2008:6) mengklasifikasikan aktivitas investasi ke dalam aset keuangan menjadi dua(2)  tipe, yaitu investasi langsung (direct investing) dan investasi tidak langsung (indirect investing). Investasi langsung dapat dilakukan dengan membeli aset keuangan yang diperdagangkan di pasar uang (money market), pasar modal (capital market), atau pasar turunan (derivative market). Investasi langsung tidak hanya dilakukan dengan membeli aset keuangan yang diperdagangkan, namun juga dapat dilakukan dengan membeli aset keuangan yang tidak diperdagangkan seperti tabungan, giro, dan sertifikat deposito. 
      Aktivitas investasi yang lain adalah investasi tidak langsung, di mana investasi ini dilakukan dengan membeli dan menjual surat-surat berharga melalui perusahaan investasi (investment companies) atau reksadana (mutual funds) dalam bentuk portofolio sekuritas. Portofolio sekuritas adalah gabungan dari beberapa sekuritas yang dimiliki oleh investor. Perusahaan investasi adalah perusahaan yang menyediakan jasa-jasa keuangan dengan cara menjual saham ke publik. Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi yang memberikan kemudahan bagi investor dalam hal analisis sekuritas, karena investor tidak perlu mengevaluasi suatu sekuritas.