Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1). Membeli tanah,
2). Membeli Emas,
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.
Bentuk kegiatan investasi langsung dengan menjalankan kegiatan usaha
tersebut , dilihat dari perizinannya dapat digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu :
a). Investasi yang menggunakan Fasilitas;

b). Investasi yang tidak mengunakan Fasilitas.
Adapun investasi yang tidak menggunakan Fasilitas adalah perusahaan non Fasilitas atau non PMA/PMDN yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berarti izin tersebut diterbitkan langsung oleh Departemen/ Instansi Teknis yang membidangi.
Di dalam penulisan ini, pembahasan investasi, hanya ditujukan pada pengertian investasi yang dilakukan secara langsung (direct investment), yang lazim disebut juga dengan istilah “Penanaman Modal”, meliputi investasi yang dilakukan dalam bentuk investasi asing yang biasa disebut dengan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun investasi nasional atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga pembahasan bentuk usaha investasi dibatasi sebagaimana pengertian investasi tersebut diatas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar