Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Angka 1 tentang Pasar Modal mendefinisikan bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak - pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Menurut Samsul (2006:121), bursa efek adalah sarana atau tempat berdagang bagi para anggota bursa efek, yaitu perusahaan efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dikeluarkan oleh bursa.Gumanti (2011:68) menjelaskan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek serta pihak-pihak lain dengan memperdagangkan efek di antara mereka. Rivai dkk. (2013:91) mendefinisikan bursa efek sebagai lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana perdagangan efek bagi para anggota bursa. Jumat, 24 Februari 2017
Bursa Efek
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Angka 1 tentang Pasar Modal mendefinisikan bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak - pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Menurut Samsul (2006:121), bursa efek adalah sarana atau tempat berdagang bagi para anggota bursa efek, yaitu perusahaan efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dikeluarkan oleh bursa.Gumanti (2011:68) menjelaskan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek serta pihak-pihak lain dengan memperdagangkan efek di antara mereka. Rivai dkk. (2013:91) mendefinisikan bursa efek sebagai lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana perdagangan efek bagi para anggota bursa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar