Investasi Tidak LangsungInvestasi tidak langsung dapat dilakukan dalam bentuk seperti :
1) Investasi Melalui Pasar Modal
Instrument pasar modal itu terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilikan (equity) seperti saham, dan instrument hutang (obligasi/bond) seperti, obligasi perusahaan , obligasi langganan, obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham dan sebagainya.
Marzuki Usman, dkk mengemukakan “Umumnya instrument atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama obligasi, dan surat berharga yang bersifat pemilikan dinamakan saham”. Lebih jauh lagi dapat didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalah bukti penyertaan dalam perusahaan. Kebanyakan di bursa efek ke dua macam surat berharga itulah yang diperdagangkan. Khususnya di pasar modal di Indonesia ada pula surat berharga yang dinamakan securitas kredit yang tiada lain adalah bukti pengakuan hutang jangka pendek, kurang dari tiga tahun. Dalam praktiknya, saham maupun obligasi dapat diperbanyak ragamnya. Artinya, saham dan obligasi itu terdapat dalam berbagai jenis, yang penggolonganya dapat ditentukan menurut kriterianya, yang melekat pada masing-masing saham atau obligasi itu sendiri.
2) Investasi Melalui Pasar Uang
Investasi portfolio dapat juga dilakukan dengan membeli instrumen di pasar uang. Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang, antara lain ialah surat-surat berharga pemerintah (bill and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposito, perjanjian imbal-beli, dan surat berharga perusahaan (Company Comercial Paper)









